Komisi XI DPR Tolak RUU JPSK
Komisi XI DPR menolak RUU JPSK untuk disahkan menjadi UU. hal tersebut dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR perihal pasal peralihan yakni pasal 30 dan pasal 31.
"Sangat disayangkan RUU tersebut tidak jadi disahkan akibat pemerintah terus berusaha mempertahankan pasal peralihan itu,"kata Ketua Komisi XI DPR Ahmad Hafiz Zawawi usai raker Komisi XI DPR, Senin, (28/8) malam.
Menurut Hafiz, jika kita perhatikan pasal tersebut dilakukan untuk melindungi penyelamatan Bank Century yang kebal hukum. "RUU JPSK ini dikorbankan hanya untuk melindungi usaha penyelamatan Century yang mungkin menjadi tanda tanya,"paparnya.
Dia menambahkan, pemerintah sejak awal terus saja berusaha mempertahankan kedua pasal peralihan yang dinilai mayoritas anggota DPR tidak wajar. "di dalam kedua pasal tersebut, intinya Perppu JPSK itu masih dianggap atau masih berlaku sampai di sahkannya RUU JPSK. Perppu tersebut digunakan sebagai dasar untuk mem-bailout Century,"terangnya.
Ini patut disayangkan, jelasnya, apabila pemerintah tidak ngotot RUU JPSK akan segera di bawa ke pembahasan tingkat II.
Pasal 30 (pasal peralihan) yang dinilai kontra oleh DPR menyebutkan, sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk dengan Perppu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK menyerahkan dokumen-dokumen dan berkas KSSK kepada sekretariat Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang dibentuk berdasarkan UU ini.
Sementara, pasal 31 disebutkan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Perppu Nomor 4/2008 tentang JPSK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"ini terbukti, pemerintah berusaha mempertahankan kedua pasal peralihan tersebut dimana pada intinya melindungi kasus Century, pemerintah harus merelakan payung untuk antisipasi krisis tidak disahkan," tegas Hafiz.
Sebelumnya, DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK. DPR meminta pemerintah untuk mengajukannya kembali dalam bentuk RUU selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009. Pemerintah selanjutnya kembali mengajukan Perppu tersebut dalam bentuk RUU kepada DPR. (si)